» » Pajak Jalan Tol Dipastikan Berlaku 1 April

Pajak Jalan Tol Dipastikan Berlaku 1 April

Penulis By on Kamis, 05 Maret 2015 | No comments

Pajak Jalan Tol Dipastikan Berlaku 1 April 


JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan bahwa pajak jalan tol tetap diberlakukan per 1 April 2015. Namun, pihaknya perlu meyakinkan pemerintah bahwa penerapan pajak ini tidak akan berdampak pada inflasi.
"Sejak 1 April 2015 harus dipungut PPN untuk jalan tol. Tapi, memang kita dalam pemungutan ini harus diyakinkan bahwa tidak berakibat besar pada inflasi," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap bahwa penerapan pajak jalan tol ditunda. Sebab pada tanggal yang sama, tarif jalan tol juga akan naik.
Menanggapi hal tersebut, jelas Irawan, tidak ada penundaan untuk pajak jalan tol. Hanya, pihaknya harus meyakinkan tidak ada dampak inflasi dari pajak tersebut.
"Tidak ditunda, tapi kita perlu yakinkan dampak inflasinya enggak besar. Ini perlu dihitung secara benar. Tetap 1 April. BKF (Badan Kebijakan Fiskal) lagi menghitung, mudah-mudahaan ini angkanya minggu ini sudah ada," ucap dia.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya