JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
memastikan bahwa pajak jalan tol tetap diberlakukan per 1 April 2015.
Namun, pihaknya perlu meyakinkan pemerintah bahwa penerapan pajak ini
tidak akan berdampak pada inflasi.
"Sejak 1 April 2015 harus dipungut PPN untuk jalan tol. Tapi, memang
kita dalam pemungutan ini harus diyakinkan bahwa tidak berakibat besar
pada inflasi," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan,
di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki
Hadimuljono berharap bahwa penerapan pajak jalan tol ditunda. Sebab pada
tanggal yang sama, tarif jalan tol juga akan naik.
Menanggapi hal tersebut, jelas Irawan, tidak ada penundaan untuk
pajak jalan tol. Hanya, pihaknya harus meyakinkan tidak ada dampak
inflasi dari pajak tersebut.
"Tidak ditunda, tapi kita perlu yakinkan dampak inflasinya enggak
besar. Ini perlu dihitung secara benar. Tetap 1 April. BKF (Badan
Kebijakan Fiskal) lagi menghitung, mudah-mudahaan ini angkanya minggu
ini sudah ada," ucap dia.