» » » Selundupkan Emas Senilai Rp 18 M ke Bangladesh, Diplomat Korut Ditangkap

Selundupkan Emas Senilai Rp 18 M ke Bangladesh, Diplomat Korut Ditangkap

Penulis By on Sabtu, 07 Maret 2015 | No comments

Selundupkan Emas Senilai Rp 18 M ke Bangladesh, Diplomat Korut Ditangkap


Dhaka - Otoritas bea cukai Bangladesh membekuk seorang diplomat Korea Utara (Korut) di wilayahnya. Diplomat ini berusaha menyelundupkan emas seberat 27 kilogram, yang ditaksir bernilai US$ 1,4 juta atau setara Rp 18 miliar.

"Kami menemukan emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan dari Son Young Nam, First Secretary di kantor Kedubes Korut di Dhaka," ujar Direktur Jenderal Departemen Intelijen Bea Cukai, Moinul Khan seperti dilansirReuters, Jumat (6/3/2015).

Diplomat Korut tersebut sempat ditahan untuk dimintai keterangan, namun kemudian dilepaskan. Otoritas Bangladesh bertekad untuk mengadili pria tersebut.

Kepada Reuters, Moinul menyebut diplomat Korut itu masuk melalui green channel di Bandara Internasional Hazrat Shahjalal, Dhaka, setelah menumpang pesawat Singapore Airlines dari Singapura pada malam hari. 

Tidak disebut lebih jelas kapan diplomat Korut ini tiba di Bangladesh dengan membawa emas-emas tersebut. Namun temuan ini terjadi ketika petugas bea cukai di bandara bersikeras memeriksa tas tangan yang dibawanya.

"Dia (diplomat Korut-red) memberitahu petugas bea cukai bahwa tidak ada yang perlu diperiksa," ucap Ketua Badan Pajak Nasional, Najibur Rahman.

"Kemudian kami memberitahu pihak Kementerian Luar Negeri dan dia telah dibebaskan pada Jumat (6/3) di bawah Konvensi Wina," imbuhnya

Moinul menambahkan, kasus diplomat Korut ini telah diajukan oleh Departemen Bea Cukai setempat. "Kami juga telah memulai proses pelaporan pidana terhadapnya," tutur Moinul.

Otoritas Bangladesh menyatakan, aksi penyelundupan emas ke Bangladesh mengalami peningkatan beberapa bulan ini, terutama dari Dubai. Namun ini merupakan kasus pertama yang melibatkan seorang diplomat asing. 

Moinul menegaskan, otoritas Korut akan segera diberitahu mengenai kasus ini.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya